Advertorial

BPBD Bontang Ingatkan Warga Tetap Waspada Karhutla, Siapkan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Titikarah.com, Bontang – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang mengingatkan masyarakat agar tidak menurunkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meskipun status siaga darurat di Kalimantan Timur dijadwalkan berakhir pada 30 November 2026.

Menjelang berakhirnya status tersebut, BPBD Bontang menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemantauan karhutla tetap akan dilakukan. Bahkan, masyarakat diminta tetap mewaspadai kemungkinan munculnya titik api baru, terutama di kawasan yang masih memiliki bahan bakar kering seperti semak belukar dan tumpukan daun kering.

Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman, melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Ismail Abdullah, menyampaikan bahwa berakhirnya masa siaga darurat bukan berarti ancaman karhutla sepenuhnya hilang.

“Diimbau warga jangan lengah, tetap waspada dengan potensi bahaya,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).

Adapun penetapan status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta asap akibat karhutla di Kalimantan Timur mengacu pada Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2026. Status tersebut berlaku mulai 31 Agustus hingga 30 November 2026.

Dalam keputusan itu, pemerintah mempertimbangkan prediksi musim kemarau 2026 yang berlangsung pada Juli hingga November berdasarkan informasi BMKG. Selain itu, peningkatan titik panas (hotspot) dan kejadian karhutla turut menjadi dasar penetapan status tersebut.

Berdasarkan data yang tercantum dalam keputusan gubernur, hingga 21 Agustus 2026 terdeteksi sebanyak 911 titik panas di wilayah Kalimantan Timur. Sementara itu, kejadian karhutla sejak Januari hingga Oktober 2026 mencapai 72 kejadian.

Sebagai langkah pencegahan, BPBD Bontang akan tetap melanjutkan edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilik lahan, melalui patroli dan pemantauan karhutla. Kegiatan tersebut akan difokuskan pada kawasan rawan serta wilayah yang sebelumnya pernah mengalami kebakaran.

BPBD juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut tetap berlaku sebagaimana instruksi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026. Pengolahan lahan diharapkan dilakukan menggunakan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan kepulan asap maupun titik api. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 112 agar potensi kebakaran bisa segera ditindaklanjuti petugas.

Di sisi lain, BPBD Bontang mulai mengarahkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seiring perubahan kondisi cuaca.

“Jadi kami imbau, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman banjir, tanah longsor hingga pohon tumbang,” jelasnya.

Ismail menegaskan, berakhirnya status siaga darurat karhutla tidak mengakhiri tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat tetap diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi bencana yang dapat terjadi. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button