Berita

Pembangunan Batching Plant Dihentikan karena Langgar Perizinan

Titikarah.com, Bontang – DPRD Kota Bontang secara tegas meminta agar pembangunan instalasi batching plant milik PT Tahta Indonesia Muda di Jalan Pelabuhan Tiga, Kelurahan Tanjung Laut Indah, dihentikan sementara. Permintaan tersebut disampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Senin (2/2/2026).

Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Sahib, menilai aktivitas pembangunan yang sudah berjalan bertentangan dengan prinsip dasar perizinan. Pasalnya, hingga saat ini perizinan pembangunan batching plant tersebut belum dinyatakan rampung.

“Ini jelas tidak boleh dilanjutkan. Izinnya belum selesai, tapi pembangunan sudah berjalan. Ini pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Sahib di lokasi sidak.

Ia menambahkan, pembangunan instalasi skala industri seperti batching plant semestinya tidak dilakukan di kawasan permukiman. Keberadaannya dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi warga sekitar.

“Kalau mau membangun, tempatnya harus di kawasan industri, bukan di dekat rumah warga,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikri. Menurutnya, DPRD tidak mempermasalahkan kebutuhan batching plant untuk mendukung pembangunan, namun seluruh prosesnya harus sesuai aturan yang berlaku.

“Saya tidak menolak batching plant, karena memang dibutuhkan. Tapi lokasinya harus sesuai zonasi industri dan izinnya wajib lengkap sebelum pembangunan dilakukan,” jelasnya.

DPRD pun meminta agar pihak perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh persyaratan perizinan dan tata ruang dipenuhi sesuai ketentuan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button