
Titikarah.com – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Bahlil menegaskan, meskipun Golkar menghargai keputusan MK, partainya belum memutuskan langkah politik lebih lanjut terkait hal tersebut. “Kami belum membaca secara rinci, namun kita juga harus memastikan sistem demokrasi kita tidak melemahkan posisi presidensial. Ini yang perlu dicermati,” ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (3/1/2025)
Bahlil menyatakan, Golkar akan segera merumuskan langkah-langkah selanjutnya setelah mempelajari putusan MK secara mendalam. “Apa pun keputusan MK, kami hargai karena keputusan tersebut bersifat final. Kami akan membaca dan mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya,” tambahnya, sebagaimana dikutip dari laman SindoNews.
Sebelumnya, pada Kamis, 2 Januari 2025, MK menggelar sidang untuk mengucapkan putusan atas perkara pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan bahwa ketentuan mengenai presidential threshold tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan ini berawal dari permohonan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, yang menyatakan bahwa pasal tersebut melanggar prinsip demokrasi dan bertentangan dengan moralitas demokrasi.
Dengan dihapuskannya presidential threshold, kini partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase kursi atau suara sah yang ditetapkan sebelumnya. (*)




