BeritaHeadline

Kejari Bontang Bongkar Dugaan Mark Up Bimtek Dishub, Negara Rugi Rp500 Juta

Titikarah.com, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up biaya bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang tahun anggaran 2024–2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/1/2026) setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Ketiganya masing-masing berinisial J dan RW yang merupakan pejabat struktural Dishub Bontang, serta E dari pihak swasta selaku pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC.

Kepala Kejari Bontang melalui Kasi Intel Vicariaz Tabriah menjelaskan, perkara ini bermula dari 13 kegiatan bimtek ASN Dishub Bontang yang dilaksanakan melalui mekanisme kontrak dengan pihak ketiga, baik di dalam maupun luar daerah.

Dari keseluruhan kegiatan tersebut, lima di antaranya diselenggarakan oleh LPK ABC.
Dalam lima kegiatan tersebut, Dishub Bontang mengalokasikan anggaran perjalanan dinas dan bimtek dengan nilai mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Namun hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp500 juta.

“Dua tersangka dari Dishub diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. Saat ini sudah ada pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp30 juta,” ungkapnya.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP Nasional. Saat ini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kejari Bontang menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan efek jera serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button