Titikarah.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu yang selama ini menjadi pembatas bagi partai-partai untuk mengajukan calon presiden. Keputusan ini menuai beragam respons dari kalangan partai politik di Indonesia.
Beberapa partai politik menyambut positif keputusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa penghapusan presidential threshold akan membuka peluang lebih besar bagi calon presiden dari berbagai latar belakang untuk maju dalam Pemilu 2024. Hal ini diharapkan bisa menciptakan kompetisi yang lebih sehat dan demokratis.
Namun, di sisi lain, ada juga partai yang mengkhawatirkan dampak keputusan MK terhadap stabilitas politik. Beberapa tokoh politik khawatir dengan kemungkinan munculnya banyak calon presiden yang bisa mengakibatkan polarisasi dan fragmentasi suara di masyarakat.
“Keputusan MK ini sangat strategis dan akan mengubah peta politik Indonesia. Kami mendukung penuh kebijakan ini karena lebih banyak pilihan bagi rakyat,” ujar Ketua Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, sebagaimana dilansir dari laman Sindonews (03/01/2025).
Namun, di pihak oposisi, ada yang menilai keputusan MK ini akan membuka peluang bagi ketidakstabilan politik. “Kita harus hati-hati, keputusan ini bisa memicu fragmentasi suara dan memperburuk situasi politik kita,” kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Keputusan MK ini diyakini akan semakin memanaskan bursa calon presiden menjelang Pemilu 2024.



